Tanggung jawab desa binaan tidak cukup hanya oleh satu orang tenaga kesehatan saja

Desa binaan merupakan desa yang merupakan wilayah kerja puskesmas yang senantiasa dibina dan di pantau perkembangan kesehatanya. Puskesmas Karanggayam II mempunyai 8 desa binaan yaitu deca pagebangan, clapar, logandu, kebakalan, karangrejo, wonotirto, kalibening dan giritirto.

Bidan desa (bides) merupakan tenaga kesehatan yang merupakan perpanjangan tangan puskesmas di wilayah atau sebuah desa. Seorang bidan desa memiliki sebuah desa binaan. Bidan desa bertanggung jawab terhadap program-program kesehatan serta pemantauan pencapaian program kesehatatan di wilayahnya yang nantinya di laporkan ke puskesmas.

Seiring dengan permasalahan kesehatan yang begitu komplek, maka tanggung jawab desa binaan tidak cukup hanya oleh satu orang tenaga kesehatan saja yaitu bidan desa.Hal ini Kepala Puskesmas Karanggayam II yaitu Gunawan, SKM mengeluarkan kebijakan dimana setiap tenaga kesehatan fungsional Puskesmas Karanggayam II harus memiliki desa binaan.Tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban tanggung jawab seorang bidan desa juga agar program-progran kesehatan dapat terlaksana dengan baik sehingga tercapainya target program kesehatan serta mempercepat pencapaian Milleneum Development Goals (MDGs).

Alasan di keluarkanya kebijakan tersebut adalah karena permasalahan kesehatan yang begitu komplek belum lagi keadaan geografi yang perbukitan juga efisiensi sumber tenaga kesehatan di Puskesmas Karanggayam II. 

Jadi di Puskesmas Karanggayam II tanggung jawab desa binaan tidak cukup hanya oleh satu orang tenaga kesehatan saja yaitu bidan desa melainkan tim yang diketuai oleh bidan desa yang terdiri dari bidan, perawat, nutrisionis dll.
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan berkomentar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan

 
Copyright © 2013. Puskesmas Karanggayam II - All Rights Reserved
Support : Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger